MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA [P3MD] KABUPATEN POHUWATO

SK Nomor 759 Tahun 2025, Pendamping Profesional Desa di Prov. Gorontalo Ditugaskan untuk 2026


Jakarta -
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 759 Tahun 2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2026. Surat keputusan ini menjadi dasar resmi penugasan tenaga pendamping profesional yang akan mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Provinsi Gorontalo.

Penetapan tenaga pendamping profesional tersebut merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memperkuat kualitas pendampingan desa. Tenaga pendamping diharapkan berperan aktif dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program pembangunan desa agar berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan nasional.

Melalui surat keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pendamping desa, sekaligus memastikan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan Dana Desa. Kehadiran tenaga pendamping profesional di Provinsi Gorontalo diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pada tahun anggaran 2026. (Explore Pohuwato)

#Desa

Dorong Ekonomi Warga, Pemdes Marisa Selatan Salurkan Bantuan UMKM dari Dana Desa 2025

Marisa - Pemerintah Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, menyalurkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.

Penyerahan bantuan dilaksanakan di Desa Marisa Selatan dan dihadiri oleh pemerintah desa, perangkat desa, pendamping desa, serta para pelaku UMKM penerima bantuan. Bantuan yang disalurkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing usaha, baik berupa peralatan usaha, bahan penunjang produksi, maupun dukungan modal terbatas yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas UMKM desa.

BACA JUGA : Pemanfaatan Dana Desa Kab. Pohuwato tahun 2025

Program bantuan UMKM ini merupakan hasil dari perencanaan desa yang telah melalui tahapan musyawarah dan pemetaan potensi ekonomi lokal. Pemerintah desa memprioritaskan pelaku usaha yang aktif, memiliki usaha berjalan, serta berkomitmen untuk mengembangkan usahanya agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Melalui penyaluran bantuan ini, diharapkan UMKM Desa Marisa Selatan dapat meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta memperkuat daya saing usaha di tingkat lokal maupun regional. Pemerintah desa juga mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan bantuan secara optimal dan bertanggung jawab guna mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

BACA JUGA : Raih Penghargaan Nasional, Desa Bumi Bahari Jadi Rujukan Studi Komparatif Desa Luwoo

Pemerintah Desa Marisa Selatan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar utama pembangunan desa. Dukungan melalui Dana Desa diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang. (Explore Pohuwato)

#Desa #DDS


Kecamatan Randangan Rayakan Hari Jadi, Dihadiri Pimpinan Daerah Pohuwato

Randangan Pemerintah Kecamatan Randangan menggelar Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kecamatan Randangan yang berlangsung dengan meriah dan penuh khidmat. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan serta memperkuat komitmen pembangunan di wilayah Kecamatan Randangan.

Perayaan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, serta turut dihadiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pohuwato dan Tenaga Pendamping Profesional. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan dukungan nyata terhadap kemajuan dan pembangunan Kecamatan Randangan.

BACA JUGA : Pemanfaatan Dana Desa Kab. Pohuwato tahun 2025

Rangkaian kegiatan perayaan diisi dengan berbagai acara seremonial dan hiburan rakyat yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Suasana kebersamaan dan antusiasme masyarakat tampak jelas sejak awal hingga akhir kegiatan, mencerminkan semangat persatuan dan gotong royong yang terus terjaga di Kecamatan Randangan.


Dalam perayaan ini juga ditampilkan berbagai potensi lokal, baik di bidang seni, budaya, maupun kreativitas masyarakat, sebagai wujud apresiasi terhadap kekayaan dan kearifan lokal Randangan. Hal ini sekaligus menjadi sarana promosi potensi daerah yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA : Pendamping Desa Lemito Dorong Percepatan Legalitas BUMDes Lomuli

Melalui perayaan HUT Kecamatan Randangan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tenaga pendamping, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan, guna mewujudkan Kecamatan Randangan yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Explore Pohuwato)

#Desa #Pohuwato


Pemanfaatan Dana Desa Kab. Pohuwato tahun 2025

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pohuwato menunjukkan progres yang cukup signifikan, baik pada bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) maupun bidang Non Sarana dan Prasarana (Non Sarpras). Secara umum, capaian realisasi pelaksanaan kegiatan di seluruh kecamatan berada dalam kategori baik, meskipun terdapat beberapa wilayah yang masih perlu mendapatkan perhatian khusus.

Pada bidang Sarana dan Prasarana, realisasi kegiatan tersebar di 13 kecamatan dengan persentase yang bervariasi. Kecamatan Wanggarasi menjadi wilayah dengan realisasi tertinggi mencapai 99,44%, Taluditi dengan capaian 98,38%, serta Patilanggio yang menorehkan progres 94,43%. Hal ini menunjukkan bahwa kecamatan-kecamatan tersebut mampu melaksanakan kegiatan fisik secara efektif dan tepat waktu sesuai perencanaan.

Kecamatan Marisa dan Paguat juga mencatatkan angka realisasi yang tinggi, masing-masing 92,70% dan 90,22%, sementara Lemito mencatat realisasi 90,31%. Pada kategori menengah, beberapa kecamatan seperti Randangan (80,31%), Duhiadaa (84,50%), Buntulia (74,63%), Popayato (69,09%), Popayato Timur (62,36%), dan Popayato Barat (66,72%) menunjukkan pelaksanaan yang cukup baik walaupun masih terdapat ruang evaluasi dan penyempurnaan. Namun demikian, Kecamatan Dengilo menjadi wilayah dengan capaian terendah, yaitu 30,32%, sehingga memerlukan perhatian dan intervensi percepatan dalam pelaksanaan kegiatan Sarpras.

Dari seluruh data tersebut, rata-rata realisasi Sarpras Kabupaten Pohuwato tercatat sebesar 83,19%, yang menunjukkan bahwa pembangunan fisik di tingkat desa telah berjalan pada kategori baik dan sesuai target umum kabupaten.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada bidang Non Sarana dan Prasarana menunjukkan capaian yang cukup bervariasi di setiap kecamatan. Kecamatan Wanggarasi kembali mencatat realisasi tertinggi, yaitu 89,46%, diikuti Kecamatan Duhiadaa (88,08%) dan Lemito (82,54%). Kecamatan Popayato Timur juga menunjukkan capaian tinggi dengan 82,00%, disusul Paguat (78,86%) serta Patilanggio (76,39%).

Beberapa kecamatan memiliki capaian pada kategori menengah, yakni Randangan (74,40%), Dengilo (72,28%), Marisa (67,75%), dan Popayato (64,83%). Kecamatan Taluditi (63,41%) dan Popayato Barat (61,06%) berada pada kategori cukup, sedangkan Buntulia mencatat capaian terendah, yakni 49,61%, sehingga perlu dilakukan evaluasi teknis maupun administratif untuk peningkatan kinerja pada pelaksanaan kegiatan Non Sarpras.

Secara keseluruhan, realisasi Non Sarpras Kabupaten Pohuwato mencapai 73,24%, menunjukkan bahwa pelaksanaan program pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat, ketahanan pangan, serta kegiatan sosial non-fisik berjalan cukup baik, meskipun belum seoptimal Sarpras.

Berdasarkan gabungan total capaian Sarpras dan Non Sarpras, maka persentase realisasi keseluruhan Kabupaten Pohuwato Tahun 2025 mencapai 75,29%. Angka ini menggambarkan bahwa sebagian besar perencanaan program pembangunan desa dapat direalisasikan dengan baik. Namun demikian, adanya beberapa kecamatan dengan capaian rendah mengindikasikan perlunya penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan, serta pendampingan lebih intensif untuk memastikan capaian pembangunan dapat merata di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato.

Secara umum, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dapat dikategorikan berjalan baik, dan laporan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyusunan strategi peningkatan kinerja serta perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. (Pohuwato, 10/12/2025) - Asman Najamuddin

#Desa



Raih Penghargaan Nasional, Desa Bumi Bahari Jadi Rujukan Studi Komparatif Desa Luwoo

Pohuwato Pemerintah Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, melaksanakan kunjungan studi komparatif ke Desa Bumi Bahari, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini dilakukan untuk mempelajari praktik terbaik pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa yang membawa Bumi Bahari meraih Treasury Awards Tahun 2025 sebagai desa dengan pengelolaan Dana Desa terbaik.

Rombongan Pemerintah Desa Luwoo disambut oleh Pemerintah Desa Bumi Bahari bersama Pendamping Desa Kecamatan Popayato yang turut hadir dalam sesi pemaparan dan diskusi.

BACA JUGA : Musrenbang Desa Tunas Jaya Berlangsung, Camat Popayato Barat Hadir Bersama TAPM dan Pendamping Desa

Deretan Prestasi Desa Bumi Bahari

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Bumi Bahari memaparkan sejumlah prestasi yang berhasil mereka raih dalam dua tahun terakhir, antara lain:

  • Desa Tercepat dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 dan 2024

Prestasi ini berkontribusi pada pemberian tambahan Dana Desa pada akhir 2023 dan 2024, sebagai bentuk apresiasi atas kecepatan dan ketepatan pelaporan.

  • PADes Tertinggi se-Kecamatan Popayato (2024–2025)

Bumi Bahari menjadi desa dengan pendapatan asli desa tertinggi, menunjukkan keberhasilan dalam mengelola potensi lokal serta pemberdayaan masyarakat.

  • Desa Digital

Bumi Bahari berhasil menerapkan layanan administrasi dan informasi publik berbasis digital, memperkuat transparansi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Prestasi ini menjadi bukti komitmen desa dalam meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat melalui program intervensi yang terarah.

Peran Penting Pendamping Desa dalam Keberhasilan Bumi Bahari

Keberhasilan Desa Bumi Bahari tidak lepas dari kontribusi Pendamping Desa yang secara konsisten mendampingi pemerintah desa dalam berbagai aspek, termasuk:

  • Pendampingan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga pencairan anggaran dan pelaporan berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
  • Mengarahkan dan memastikan desa mematuhi standar administrasi dan SPJ, sehingga Bumi Bahari mampu menjadi desa tercepat dalam penyelesaian laporan keuangan.
  • Fasilitasi inovasi “Digital Desa”, termasuk mendorong penerapan layanan berbasis aplikasi dan digitalisasi dokumen.
  • Pendampingan program kesehatan dan penanganan stunting, memastikan intervensi desa tepat sasaran dan berkelanjutan.
  • Penguatan kapasitas aparatur desa, melalui pelatihan, asistensi, dan monitoring reguler.

Hadirnya pendamping desa dinilai sangat membantu Bumi Bahari dalam mempertahankan kualitas tata kelola pemerintahan dan layanan publik hingga mencapai berbagai penghargaan.

Desa Luwoo Menimba Ilmu untuk Tingkatkan Tata Kelola

Dalam sesi diskusi, Pemerintah Desa Luwoo menyampaikan bahwa kunjungan ini membuka wawasan baru tentang bagaimana manajemen keuangan, digitalisasi, dan program pemberdayaan dapat dikelola dengan lebih optimal.

BACA JUGA : Pemdes Bumi Bahari Sigap Bantu Warga Terdampak Musibah: Kades Ferly Pakaya Turun Langsung

“Kami belajar banyak dari inovasi dan tata kelola yang diterapkan di Bumi Bahari. Dukungan pendamping desa juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan mereka,” ujar perwakilan Pemerintah Desa Luwoo.

Sinergi Desa untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Kunjungan ini menjadi langkah awal kerja sama yang lebih erat antara Desa Luwoo dan Desa Bumi Bahari, termasuk dengan peran pendamping desa sebagai fasilitator utama dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong Desa Luwoo untuk menerapkan praktik terbaik dan inovasi serupa demi mewujudkan pengelolaan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan modern. (Exolore Pohuwato)

#Desa #StudiKomparatif

Pemerintah Rilis Tindak Lanjut PMK 81 Tahun 2025: Penegasan Mekanisme Pembayaran Kegiatan Non-Earmarked Dana Desa

Pohuwato - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Press Release terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Pernyataan resmi ini menegaskan mekanisme pembayaran untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, khususnya bagi kegiatan yang tidak ditentukan penggunaannya atau non-earmarked.

Dalam rilis tersebut, pemerintah menekankan bahwa penyelesaian pembayaran kegiatan non-earmarked harus mengikuti skema prioritas yang telah ditetapkan. Langkah-langkah tersebut disusun untuk memastikan pengelolaan Dana Desa tetap akuntabel, transparan, serta tidak mengganggu keberlanjutan program desa.

Berikut lima langkah penyelesaian pembayaran yang ditegaskan dalam Press Release:

  • Penggunaan Sisa Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya

Desa diminta terlebih dahulu memaksimalkan sisa Dana Desa yang sebelumnya telah ditentukan penggunaannya. Sisa dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Pemerintah juga menginstruksikan agar desa menggunakan dana penyertaan modal kepada lembaga ekonomi desa yang belum disalurkan atau belum dipergunakan. Termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal kepada BUMDes untuk program ketahanan pangan.

  • Optimalisasi Sisa Anggaran atau Penghematan Tahun Berjalan

Anggaran tahun berjalan 2025, termasuk pendapatan desa lainnya di luar Dana Desa, dapat dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan tambahan. Desa juga dapat menunda kegiatan yang belum dilaksanakan apabila diperlukan untuk mengamankan pembiayaan kegiatan yang tertunda.

Jika langkah sebelumnya belum mencukupi, desa diperkenankan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebagai sumber pendanaan penyelesaian.

  • Pencatatan Selisih Kekurangan sebagai Kewajiban Tahun 2026

Apabila seluruh langkah 1–4 belum mampu menutup kekurangan pembayaran, maka desa harus mencatat selisih kekurangan tersebut sebagai kewajiban yang belum dibayarkan. Kewajiban ini akan dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 dengan sumber pendapatan selain Dana Desa.

Rilis ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah desa dalam merampungkan kewajiban pembayaran kegiatan non-earmarked, sekaligus menjaga tertib administrasi dan kualitas pengelolaan keuangan desa. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini wajib dipedomani agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. (Explore Pohuwato)

#Desa 


Desa Taluduyunu Tetapkan RKPDes Tahun 2025, Warga Antusias Sambut Arah Pembangunan Baru

Taluduyunu, Buntulia Pemerintah Desa Taluduyunu resmi melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Balai Desa Taluduyunu ini berlangsung dengan tertib, partisipatif, serta melibatkan seluruh unsur kelembagaan desa dan masyarakat.

Musyawarah tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa selama satu tahun mendatang. Proses penetapan dilakukan setelah melalui rangkaian tahapan sebelumnya, mulai dari penggalian gagasan, penyusunan rancangan, hingga pembahasan bersama masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Pemerintah Desa Taluduyunu menyampaikan bahwa RKPDes yang disepakati mencakup berbagai program prioritas, seperti peningkatan infrastruktur dasar, penguatan pelayanan sosial masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Seluruh program tersebut dirumuskan dengan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat serta keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

BACA JUGA : Kadir Amran Resmi Nahkodai Dinas PMD Pohuwato

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taluduyunu turut memberikan apresiasi terhadap keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Menurut BPD, musyawarah ini memperlihatkan komitmen bersama dalam menghadirkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Musyawarah Desa kemudian menghasilkan keputusan resmi berupa Penetapan RKPDes Tahun 2025 yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. Penetapan ini menjadi dasar pemerintah desa dalam menyusun APBDes serta pelaksanaan pembangunan pada tahun mendatang.

BACA JUGA : “Bendera Ibu Hamil” : Langkah Kreatif Puskesmas, bersama Pemerintah Kecamatan & Desa memantau Kesehatan Ibu Hamil di Kec. Popayato Timur

Kegiatan ditutup dengan ajakan bersama untuk mengawal pelaksanaan seluruh program yang telah direncanakan, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Taluduyunu.

Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun 2025, Desa Taluduyunu optimis dapat mewujudkan pembangunan yang lebih maju, partisipatif, dan berkelanjutan.


Penetapan RKPDes Desa Londoun Tahun 2025 Resmi Digelar, Dihadiri Camat Popayato Timur dan Tenaga Pendamping Profesional

Londoun, Popayato Timur Pemerintah Desa Londoun resmi melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 yang berlangsung pada Senin (01/12/2025) dengan penuh khidmat dan partisipatif. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam menyusun arah pembangunan desa untuk satu tahun ke depan.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Popayato Timur, Kepala Desa Londoun beserta jajaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Londoun, serta Tenaga Pendamping Profesional yang turut memberikan pendampingan teknis demi memastikan proses perencanaan berjalan sesuai regulasi.

BACA JUGA : Pemdes Bumi Bahari Sigap Bantu Warga Terdampak Musibah: Kades Ferly Pakaya Turun Langsung

Dalam sambutannya, Camat Popayato Timur mengapresiasi pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat aktif dalam proses perencanaan. Ia menegaskan bahwa RKPDes adalah dokumen strategis yang harus disusun secara transparan dan mengutamakan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Londoun menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes tahun ini telah melalui serangkaian tahapan mulai dari penggalian gagasan, verifikasi data, hingga pembahasan prioritas program. Harapannya, seluruh program yang ditetapkan dapat membawa dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Londoun.

BACA JUGA : Profil: Nelsih Yana, SE., M.Si. (Koordinator Kabupaten P3MD Kabupaten Pohuwato)

BPD Desa Londoun juga menegaskan komitmennya dalam mengawal proses perencanaan agar tetap akuntabel dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Kehadiran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) turut memperkuat proses penyusunan dengan memberikan arahan teknis sesuai ketentuan regulasi terbaru.

Musyawarah Desa ini kemudian menghasilkan keputusan resmi berupa penetapan RKPDes Tahun 2025, yang mencakup prioritas pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan sosial dasar, serta penguatan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan rencana pembangunan desa yang telah disepakati.

Dengan ditetapkannya dokumen RKPDes ini, Desa Londoun siap melangkah menuju pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Explore Pohuwato)

#Desa


Terbaru

Dihadiri Koorprov dan TAM Prov. Gorontalo, Rakor Kabupaten Pohuwato di Pantai Libuo, Fokuskan Strategi Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pohuwato - Rapat Koordinasi Kabupaten Pohuwato dilaksanakan di Pantai Wisata Libuo , Kecamatan Paguat , sebagai upaya memperkuat sinergi d...

Baca Juga :