Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Lomuli dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, serta pengurus sementara BUMDes. Fokus kegiatan ialah memastikan kelengkapan dokumen sesuai regulasi, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), struktur kepengurusan, jenis usaha, serta dokumen pendukung terkait pendaftaran badan hukum melalui sistem Kemendes PDT.
Pendamping Desa Kecamatan Lemito menegaskan bahwa legalitas badan hukum merupakan syarat utama agar BUMDes dapat lebih leluasa mengembangkan unit usaha, menjalin kemitraan, serta mengakses berbagai program pemberdayaan dan bantuan pemerintah.
"Kalau so ada ini dia status badan hukum, torang pe BUMDes so mo lebe mudah bekerjasama for mo kase bagus ini torang pe usaha secara profesional, (Dengan status badan hukum, BUMDes Lomuli akan memiliki kepastian hukum dan lebih mudah dalam menjalin kerja sama maupun mengembangkan usaha secara profesional)". Ujar Pendamping Desa, Inda dalam bahasa Gorontalo
Kepala Desa Lomuli menyampaikan apresiasi atas dukunganpendamping, serta berharap proses pengajuan badan hukum dapat segera rampung sehingga BUMDes dapat mulai mengoperasikan unit usaha yang telah direncanakan.
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan ekonomi desa agar mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan asli desa. (Explore Pohuwato)
#Desa #BUMDes

Semoga semua bundea bisa segera difasilitasi dan tuntas
BalasHapus