MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA [P3MD] KABUPATEN POHUWATO

SK Nomor 759 Tahun 2025, Pendamping Profesional Desa di Prov. Gorontalo Ditugaskan untuk 2026


Jakarta -
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 759 Tahun 2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2026. Surat keputusan ini menjadi dasar resmi penugasan tenaga pendamping profesional yang akan mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Provinsi Gorontalo.

Penetapan tenaga pendamping profesional tersebut merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memperkuat kualitas pendampingan desa. Tenaga pendamping diharapkan berperan aktif dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program pembangunan desa agar berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan nasional.

Melalui surat keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pendamping desa, sekaligus memastikan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan Dana Desa. Kehadiran tenaga pendamping profesional di Provinsi Gorontalo diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pada tahun anggaran 2026. (Explore Pohuwato)

#Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Dihadiri Koorprov dan TAM Prov. Gorontalo, Rakor Kabupaten Pohuwato di Pantai Libuo, Fokuskan Strategi Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pohuwato - Rapat Koordinasi Kabupaten Pohuwato dilaksanakan di Pantai Wisata Libuo , Kecamatan Paguat , sebagai upaya memperkuat sinergi d...

Baca Juga :