MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA [P3MD] KABUPATEN POHUWATO

Pemerintah Rilis Tindak Lanjut PMK 81 Tahun 2025: Penegasan Mekanisme Pembayaran Kegiatan Non-Earmarked Dana Desa

Pohuwato - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Press Release terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Pernyataan resmi ini menegaskan mekanisme pembayaran untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, khususnya bagi kegiatan yang tidak ditentukan penggunaannya atau non-earmarked.

Dalam rilis tersebut, pemerintah menekankan bahwa penyelesaian pembayaran kegiatan non-earmarked harus mengikuti skema prioritas yang telah ditetapkan. Langkah-langkah tersebut disusun untuk memastikan pengelolaan Dana Desa tetap akuntabel, transparan, serta tidak mengganggu keberlanjutan program desa.

Berikut lima langkah penyelesaian pembayaran yang ditegaskan dalam Press Release:

  • Penggunaan Sisa Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya

Desa diminta terlebih dahulu memaksimalkan sisa Dana Desa yang sebelumnya telah ditentukan penggunaannya. Sisa dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Pemerintah juga menginstruksikan agar desa menggunakan dana penyertaan modal kepada lembaga ekonomi desa yang belum disalurkan atau belum dipergunakan. Termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal kepada BUMDes untuk program ketahanan pangan.

  • Optimalisasi Sisa Anggaran atau Penghematan Tahun Berjalan

Anggaran tahun berjalan 2025, termasuk pendapatan desa lainnya di luar Dana Desa, dapat dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan tambahan. Desa juga dapat menunda kegiatan yang belum dilaksanakan apabila diperlukan untuk mengamankan pembiayaan kegiatan yang tertunda.

Jika langkah sebelumnya belum mencukupi, desa diperkenankan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebagai sumber pendanaan penyelesaian.

  • Pencatatan Selisih Kekurangan sebagai Kewajiban Tahun 2026

Apabila seluruh langkah 1–4 belum mampu menutup kekurangan pembayaran, maka desa harus mencatat selisih kekurangan tersebut sebagai kewajiban yang belum dibayarkan. Kewajiban ini akan dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 dengan sumber pendapatan selain Dana Desa.

Rilis ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah desa dalam merampungkan kewajiban pembayaran kegiatan non-earmarked, sekaligus menjaga tertib administrasi dan kualitas pengelolaan keuangan desa. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini wajib dipedomani agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. (Explore Pohuwato)

#Desa 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Dihadiri Koorprov dan TAM Prov. Gorontalo, Rakor Kabupaten Pohuwato di Pantai Libuo, Fokuskan Strategi Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pohuwato - Rapat Koordinasi Kabupaten Pohuwato dilaksanakan di Pantai Wisata Libuo , Kecamatan Paguat , sebagai upaya memperkuat sinergi d...

Baca Juga :