MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA [P3MD] KABUPATEN POHUWATO

Tahele Merancang Masa Depan!


Dok. Musrenbang RPJMDes Desa Tahele

DESA MEMBANGUN- Kamis, 29 Agustus 2024, Pemerintah Desa Tahele Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato menggelar musyawarah desa dalam rangka penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dilaksanakan di aula kantor Desa Tahele Kecamatan Popayato Timur.

Pada kegiatan ini Camat Popayato Timur, Arifin, S.Pd menyampaikan dalam sambutannya, agar pada tahun 2025 fokus desa sebaiknya pada kegiatan yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa, kemudian mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar lebih cermat dalam hal pembangunan desa agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembangunan Desa.

Ditambahkan pula tentang Badan Usaha Milik Desa agar betul-betul mempertimbangkan secara matang jika Pemerintah Desa akan menyertakan modal usaha di tahun 2025, dan terakhir menyampaikan program kegiatan yang efektif dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting, sambil menutup sambutannya dan membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dalam rangka Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahele.

Pada kesempatan ini Kepala Desa Tahele, Ramly Pakeu, S.Sos menitipkan dan mengharapkan kepada seluruh aparat pemerintah desa agar melengkapi dokumen dan adminsitrasi kegiatan pembangunan desa, sehingga jika dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait, pelaksana kegiatan dan pemerintah desa sudah siap dengan bukti-bukti kegiatan.

Lebih lanjut Kepala Desa mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Desa Tahele agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang ada di Desa Tahele

Asman Najamuddin (TAPM Pohuwato/Koorwil Popayato Grup), dalam kesempatan ini memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan Musrenbang RPJMDes dan memberikan gambaran tentang kegiatan yang kemungkinan menjadi priorotas usulan tahun anggaran 2025, bahwa untuk tahun anggaran 2025 kemungkinan kegiatan yang menjadi prioritas tidak akan berbeda jauh dengan kegiatan tahun anggaran 2024, namun demikian pemerintah desa harus tetap menunggu Peraturan Menteri Desa PDTT dan PMK yang biasanya mengatur tentang penggunaan dana desa. (Mungkas)

#Desa, #Musrenbang


Terbaru

Nita Mantili Sabet Hadiah Mesin Cuci pada Lomba Kebersihan Lingkungan Desa Tunas Harapan

Popayato – Pemerintah Desa Tunas Harapan , Kecamatan Popayato , sukses menggelar Lomba Kebersihan Lingkungan  sebagai bentuk dorongan kepad...

Baca Juga :