MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA [P3MD] KABUPATEN POHUWATO

Dihadiri Koorprov dan TAM Prov. Gorontalo, Rakor Kabupaten Pohuwato di Pantai Libuo, Fokuskan Strategi Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pohuwato - Rapat Koordinasi Kabupaten Pohuwato dilaksanakan di Pantai Wisata Libuo, Kecamatan Paguat, sebagai upaya memperkuat sinergi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan desa. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran tenaga pendamping profesional serta unsur terkait lainnya yang berperan langsung dalam pengelolaan dan pendampingan Dana Desa di wilayah Kabupaten Pohuwato, Rabu (07/01/2026)

Kegiatan rapat diawali dengan arahan dari Koordinator Provinsi (Koorprov) dan Tenaga Ahli Madya (TAM) Provinsi Gorontalo. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru, peningkatan kualitas pendampingan desa, serta penguatan peran pendamping dalam memastikan Dana Desa dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan agenda utama berupa pembahasan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pembahasan ini menitikberatkan pada penjabaran arah kebijakan, prioritas penggunaan Dana Desa, serta penyesuaian program dan kegiatan desa agar sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama terkait fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026, sehingga dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Pohuwato. (Explore Pohuwato)

#Desa


SK Nomor 759 Tahun 2025, Pendamping Profesional Desa di Prov. Gorontalo Ditugaskan untuk 2026


Jakarta -
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 759 Tahun 2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2026. Surat keputusan ini menjadi dasar resmi penugasan tenaga pendamping profesional yang akan mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Provinsi Gorontalo.

Penetapan tenaga pendamping profesional tersebut merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memperkuat kualitas pendampingan desa. Tenaga pendamping diharapkan berperan aktif dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program pembangunan desa agar berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan nasional.

Melalui surat keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pendamping desa, sekaligus memastikan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan Dana Desa. Kehadiran tenaga pendamping profesional di Provinsi Gorontalo diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pada tahun anggaran 2026. (Explore Pohuwato)

#Desa

Dorong Ekonomi Warga, Pemdes Marisa Selatan Salurkan Bantuan UMKM dari Dana Desa 2025

Marisa - Pemerintah Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, menyalurkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.

Penyerahan bantuan dilaksanakan di Desa Marisa Selatan dan dihadiri oleh pemerintah desa, perangkat desa, pendamping desa, serta para pelaku UMKM penerima bantuan. Bantuan yang disalurkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing usaha, baik berupa peralatan usaha, bahan penunjang produksi, maupun dukungan modal terbatas yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas UMKM desa.

BACA JUGA : Pemanfaatan Dana Desa Kab. Pohuwato tahun 2025

Program bantuan UMKM ini merupakan hasil dari perencanaan desa yang telah melalui tahapan musyawarah dan pemetaan potensi ekonomi lokal. Pemerintah desa memprioritaskan pelaku usaha yang aktif, memiliki usaha berjalan, serta berkomitmen untuk mengembangkan usahanya agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Melalui penyaluran bantuan ini, diharapkan UMKM Desa Marisa Selatan dapat meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta memperkuat daya saing usaha di tingkat lokal maupun regional. Pemerintah desa juga mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan bantuan secara optimal dan bertanggung jawab guna mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

BACA JUGA : Raih Penghargaan Nasional, Desa Bumi Bahari Jadi Rujukan Studi Komparatif Desa Luwoo

Pemerintah Desa Marisa Selatan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar utama pembangunan desa. Dukungan melalui Dana Desa diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang. (Explore Pohuwato)

#Desa #DDS


Terbaru

Dihadiri Koorprov dan TAM Prov. Gorontalo, Rakor Kabupaten Pohuwato di Pantai Libuo, Fokuskan Strategi Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pohuwato - Rapat Koordinasi Kabupaten Pohuwato dilaksanakan di Pantai Wisata Libuo , Kecamatan Paguat , sebagai upaya memperkuat sinergi d...

Baca Juga :