MEDIA INFORMASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA [P3MD] KABUPATEN POHUWATO

blogger.com

Secara umum, tidak ada larangan regulasi di Indonesia untuk membuat atau menerbitkan berita melalui platform Blogger (atau blog pribadi lainnya seperti WordPress, Medium, dsb.). Namun, ada aturan hukum dan etika jurnalistik yang perlu diperhatikan agar kegiatan tersebut tidak melanggar hukum atau menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Berikut penjelasannya:

  • Secara hukum: diperbolehkan

Siapa pun boleh membuat dan mengelola situs berita atau blog yang berisi informasi publik, termasuk menggunakan Blogger (blogspot.com).

Tidak ada ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang membatasi individu atau kelompok menggunakan platform tertentu untuk menyebarkan berita.

Blogger adalah sarana publikasi, bukan lembaga pers. Jadi secara hukum, tidak dilarang.

  • Wajib memperhatikan regulasi berikut :

    1. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
    2. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 mengatur tanggung jawab pengguna internet.

Hindari:

    1. Menyebarkan informasi bohong/hoaks.
    2. Memuat fitnah atau pencemaran nama baik.
    3. Mengunggah konten yang menimbulkan kebencian (SARA).
    4. Melanggar privasi orang lain tanpa izin.

Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers)

Jika blogmu mengklaim diri sebagai “media berita”, maka sebaiknya mengikuti Kode Etik Jurnalistik:

    • Berita harus berimbang dan diverifikasi.
    • Hindari plagiarisme.
    • Cantumkan sumber informasi dengan jelas.
    • Gunakan bahasa yang sopan dan tidak menyesatkan.

UU Pers No. 40 Tahun 1999

  • Jika ingin blogmu diakui sebagai perusahaan pers resmi, harus berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers.
  • Namun, jika hanya blog pribadi yang memberitakan kegiatan desa, komunitas, atau lokal, tidak wajib terdaftar.

  • Tips agar aman dan profesional
    • Tulis berita dengan gaya jurnalistik sederhana, namun tetap faktual.
    • Sertakan foto dan data pendukung yang valid.
    • Hindari judul yang provokatif atau menyesatkan.
    • Cantumkan penulis dan tanggal publikasi agar lebih kredibel.
    • Jika mengutip dari media lain, tulis sumber dengan link rujukan.
  • Kesimpulan
    • Membuat berita melalui Blogger tidak dilarang oleh regulasi apa pun di Indonesia.
    • ❗ Tapi kamu tetap bertanggung jawab secara hukum atas isi berita yang diterbitkan.
    • Asalkan isi berita faktual, berimbang, dan tidak melanggar UU ITE, kamu bebas membuat situs berita di Blogger.

1 komentar:

  1. Makanya sebaiknya bloger kt hanya memberitakan tentang kt dan kegiatan pendampingan kt

    BalasHapus

Terbaru

Nita Mantili Sabet Hadiah Mesin Cuci pada Lomba Kebersihan Lingkungan Desa Tunas Harapan

Popayato – Pemerintah Desa Tunas Harapan , Kecamatan Popayato , sukses menggelar Lomba Kebersihan Lingkungan  sebagai bentuk dorongan kepad...

Baca Juga :