Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Buhu Jaya, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa Kecamatan Paguat, perwakilan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perangkat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Buhu Jaya menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan desa dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat yang berkembang di tengah tahun berjalan.
“Perubahan APBDes ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan desa, baik dari sisi pendapatan maupun pembelanjaan. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil,” ujar Kepala Desa Buhu Jaya.
BACA JUGA : Kadir Amran Resmi Nahkodai Dinas PMD Pohuwato
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Paguat menekankan pentingnya pelaksanaan Musyawarah Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
“Musyawarah Desa merupakan instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan dan program benar-benar sesuai dengan aspirasi warga,” jelasnya.
Setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama, Musdes menetapkan Berita Acara Kesepakatan Perubahan APBDes Tahun 2025, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Buhu Jaya dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
Kegiatan Musdes berjalan tertib, partisipatif, dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Desa Buhu Jaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan. (Explore Pohuwato)
#Desa #Perencanaan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar