Kegiatan rapat koordinasi diawali dengan penyampaian materi oleh TA Provinsi sekaligus Koordinator Wilayah Boalemo dan Pohuwato, Zukri Harmain. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Dana Desa yang langsung dikelola desa saat ini hanya tersisa sekitar 30 persen sehingga TPP dituntut lebih maksimal dalam mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui BUMDes yang mampu menopang kegiatan ekonomi desa. Ia juga menjelaskan bahwa dari 101 BUMDes di Kabupaten Pohuwato, baru sekitar 50 BUMDes yang telah memiliki AHU dan sebanyak 48 BUMDes yang telah disubmit pada pemeringkatan BUMDes.
Selain itu, beliau menegaskan beberapa RKTL yang menjadi target pendampingan, di antaranya ketahanan pangan, percepatan pendaftaran badan hukum BUMDes, serta kerja pendamping yang berdampak melalui kegiatan BUMDes yang mampu menghasilkan PADes. Pada kesempatan tersebut, PIC PEL juga memberikan apresiasi kepada TPP Pohuwato karena dinilai mampu menjalin hubungan yang baik dengan pihak Bank SulutGo dalam mendukung berbagai kegiatan pendampingan di desa. Selanjutnya kegiatan rapat koordinasi resmi dibuka oleh Koordinator Wilayah.
Materi berikutnya disampaikan oleh TA Provinsi, Farid A. Hubu yang menitikberatkan pada evaluasi kinerja TPP. Ia menjelaskan bahwa 90 persen penilaian kinerja dilakukan oleh pusat dan 10 persen lainnya berasal dari pengguna layanan. Beliau juga mengingatkan bahwa batas akhir penginputan pendampingan penyusunan APBDes pada hari tersebut adalah pukul 13.00 WITA dan menjadi salah satu unsur penting dalam penilaian kinerja TPP.
Farid juga menekankan pentingnya keaktifan media sosial TPP yang harus berada di atas 80 persen karena menjadi bagian dari evaluasi kinerja. Selain itu, pengisian data Blogspot harus dipacu dan diselesaikan paling lambat bulan Mei. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kabupaten masih belum menyetor video kegiatan best practice desa terkait Dana Desa berdurasi satu menit. Dalam evaluasi penyaluran BLT, disebutkan bahwa Desa Tunas Jaya dan Desa Yipilo masih belum menyalurkan BLT Tahap I, sedangkan untuk penyaluran Dana Desa Tahap II sudah terdapat delapan desa yang masuk pada tahap SP2D.
Beliau juga mengingatkan bahwa bulan ini hanya terdapat 15 hari kerja sehingga seluruh TPP diharapkan tetap mampu memenuhi target 140 jam kerja. Khusus Tenaga Ahli, jam kerja pada hari Sabtu dan Minggu dapat dihitung apabila disertai bukti berupa surat undangan resmi dari desa. Di akhir penyampaiannya, Farid menilai progres pemeringkatan BUMDes Pohuwato sudah cukup baik, namun progres pengurusan AHU masih rendah dan baru mencapai sekitar 50 persen.
Sementara itu, TA Provinsi, Hasan Mohammad memberikan materi motivasi tentang pentingnya sikap dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai TPP. Ia menegaskan bahwa meskipun seorang TPP memperoleh nilai evaluasi kerja kategori A, namun apabila memiliki attitude yang rendah maka hal tersebut dianggap tidak memiliki arti.
Dalam penyampaiannya, Hasan menjelaskan lima poin penting untuk menjadi TPP profesional, yaitu attitude atau sikap yang baik karena dapat menentukan masa depan seseorang, attention atau perhatian terhadap setiap arahan yang diberikan agar mudah dalam bekerja, action atau tindakan nyata dalam menyelesaikan tugas, achievement atau pencapaian yang menumbuhkan semangat dalam bekerja, serta amazing yaitu hasil luar biasa yang akan diperoleh apabila seluruh tahapan tersebut dijalankan dengan baik.
Pada sesi terakhir, Koordinator Provinsi, Yakob Mohamad menyampaikan penegasan terkait profesionalisme dan kedisiplinan TPP sesuai ketentuan Kepmen Nomor 294 tentang kinerja TPP. Ia menegaskan bahwa selain kinerja, akhlak dan perilaku juga menjadi penilaian penting dalam pendampingan desa. Menurutnya, TPP bekerja dari desa untuk Indonesia sehingga harus mampu menjaga integritas dan etika dalam bekerja.
Koordinator Provinsi juga menekankan pentingnya penampilan yang rapi agar mencerminkan sosok TPP yang profesional. Selain itu, ia meminta seluruh pendamping mempercepat pendampingan penertiban AHU BUMDes dan pemeringkatan BUMDes di masing-masing desa dampingan.
Terkait evaluasi kinerja, beliau menjelaskan bahwa 90 persen penilaian berada di BPSDM dan tidak ada pelimpahan kewenangan kepada Koordinator Provinsi, Koordinator Kabupaten maupun Koordinator Kecamatan. Penilaian evaluasi kinerja diberikan berdasarkan progres kerja pendampingan di lapangan, kelengkapan data yang diminta supervisor, serta aktivitas media sosial pendamping.
Ia juga mengingatkan bahwa pengisian DRP minimal 140 jam per bulan dan delapan jam per hari harus dilakukan secara disiplin serta disesuaikan dengan tugas pendampingan di desa. Uraian kegiatan dalam DRP diminta ditulis secara rinci dan menggunakan bahasa yang baik agar menggambarkan tujuan kunjungan dan aktivitas pendampingan secara jelas.
Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Pohuwato semakin meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pendampingan dalam mendukung pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan. (-As)
#Desa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar