![]() |
| Andi Samir (TAPM/PIC BUMDes Kab. Pohuwato) |
Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan meliputi proses pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) Badan Usaha Milik Desa serta pendampingan pelaksanaan pemeringkatan BUMDes. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh BUMDes di Kabupaten Pohuwato memiliki legalitas usaha yang sah sekaligus mampu meningkatkan kualitas pengelolaan usaha desa sesuai indikator penilaian nasional.
Berdasarkan data perkembangan terbaru, hingga saat ini sebanyak 57 BUMDes di Kabupaten Pohuwato telah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU). Capaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi kelembagaan BUMDes agar dapat menjalankan aktivitas usaha secara lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Selain itu, proses pemeringkatan BUMDes juga menunjukkan progres yang cukup signifikan. Dari total 57 BUMDes yang telah memiliki AHU, sebanyak 55 BUMDes telah berhasil melakukan submit pemeringkatan atau mencapai sekitar 96 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen pemerintah desa dan pengelola BUMDes dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta pengembangan unit usaha desa.
TAPM Kabupaten Pohuwato sekaligus PIC BUMDes, Andi Samir, menyampaikan bahwa pendampingan akan terus dilakukan agar seluruh BUMDes di Pohuwato dapat memenuhi target legalitas dan pemeringkatan. Menurutnya, keberadaan BUMDes yang kuat dan profesional menjadi salah satu kunci dalam mendorong kemandirian ekonomi desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar