Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa mengenai pentingnya kesadaran hukum serta memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum Desa) sebagai pusat layanan bantuan hukum di desa.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan langkah strategis dalam mendorong masyarakat memahami, mematuhi, dan menjalankan aturan hukum yang berlaku.
“Posbankum Desa hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama yang berada di pedesaan, mendapatkan akses layanan hukum secara cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi. Ini menjadi pondasi penting dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum menambahkan bahwa peran pemerintah desa sangat penting dalam menguatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program sosialisasi, pendampingan, serta kolaborasi lintas lembaga.
Camat Marisa dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kehadiran Kemenkumham dan menyampaikan komitmen pihak kecamatan untuk mendukung penuh program Desa Sadar Hukum.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada aparat dan masyarakat agar lebih sadar akan hak serta kewajiban hukum, dan Posbankum Desa bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan layanan hukum,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi dialog interaktif dan tanya jawab terkait implementasi Posbankum Desa serta langkah-langkah menuju predikat Desa Sadar Hukum di wilayah Kecamatan Marisa. Diharapkan melalui kegiatan ini, peran Posbankum menjadi semakin kuat dan efektif dalam menciptakan masyarakat desa yang lebih sadar dan taat hukum. (Explore Pohuwato)
#Desa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar