Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Musyawarah diikuti oleh Camat Marisa beserta jajaran, Kepala Desa , BPD, Tenaga Pendamping Profesional, serta unsur masyarakat dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan berjalan lancar, partisipatif, dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam perencanaan pembangunan desa.
Dalam arahannya, Camat Marisa menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan koperasi dalam mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Melalui Musdes dan Musdesus ini, kita tidak hanya menyusun arah pembangunan desa, tetapi juga memastikan dukungan terhadap penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.
Musdesus Koperasi Desa Merah Putih sendiri berfokus pada pembahasan dan persetujuan dukungan desa terhadap pengembalian pinjaman KDMP, sebagaimana diamanatkan dalam SE Kemendes PDTT. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa untuk menjaga keberlanjutan dan kesehatan lembaga ekonomi desa.
Dengan terselenggaranya kedua kegiatan tersebut, Kecamatan Marisa menjadi salah satu wilayah yang berhasil melaksanakan percepatan Musdes dan Musdesus sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Diharapkan, hasil keputusan ini dapat memperkuat perencanaan pembangunan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di tahun mendatang. (Explore Pohuwato)
#Desa, #KDMP

Tidak ada komentar:
Posting Komentar